Selasa, 04 November 2014

ORGANISASI BISNIS


ABSTRAK


Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.Dalam menjalankan roda organisasi selalu mengalami ketergantungan antar unsur-unsur yang ada di dalamnya. Setiap  perubahan dalam lingkungan bisnis yang bersifat mikro maupun makro akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada kehidupan organisasi.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut
Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian organisasi bisnis dari berbagai sumber diinternet. Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu usaha supaya mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis.

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah semakin banyaknya orang-orang yang membuka bisnis dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bisnis warung kecil, online shop hingga restoran atau sebuah perusahaan besar. Tetapi, tak banyak orang-orang yang membuka bisnis tersebut mengetahui tentang sebuah organisasi serta struktur yang tepat untuk dipakai pada suatu organisasi bisnis serta peluang yang terdapat di dalamnya. Sehingga mereka tidak mengetahui tentang sebuah organisasi bisnis yang sedang mereka jalani.

Rumusan Masalah
1.      Pengertian organisasi bisnis.
2.      Bentuk-bentuk organisasi bisnis.
3.      Pengertian dari bentuk-bentuk organisasi bisnis.

Tujuan
Supaya masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.

LANDASAN TEORI

1.              Menurut Wikipedia Bisnis berarti: Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu       organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
2.      James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3.      Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
PEMBAHASAN

Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
●       Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
●       Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
●       Mudah dibentuk dan dibubarkan
●       Bekerja dengan sederhana
●       Pengelolaannya sederhana
●       Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
●       Tanggung jawab tidak terbatas
●       Kemampuan manajemen terbatas
●       Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
●       Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
●       Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2.      Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
●       Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
●       Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
●       Prosedur pendirian relatif mudah.
●       Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
●       Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
●       Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
●       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

3.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
●       Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
●       CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
●       Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
●       Pendiriannya relatif mudah
●       Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
●       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
●       Manajemen dapat didiversifikasikan
●       Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer:
●       Tanggung jawab tidak terbatas
●       Kelangsungan hidup tidak terjamin
●       Sukar untuk menarik kembali investasinya

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Berakhirnya Perseroan Terbatas:
●       Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.

●       Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
●       Keputusan Pengadilan Negeri karena;
Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
●       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
●       Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
●       Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
●       Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
●       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
●       Biaya pendiriannya relatif mahal
●       Rahasia tidak terjamin
●       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

5.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
●       Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
●       Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Cara Mendirikan Koperasi
●       Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
●       Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
●       Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
●       Pengumuman dalam Berita Negara

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
●       Keputusan Rapat Anggota atau
●       Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

6.      Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

7.      BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
●       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
●       Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
●       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
●       Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
●       Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
●       Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
●       Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
●       Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
●       Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
●       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
●       Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
●       Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
●       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.



BISNIS ONLINE SHOP
Contoh lain dari sebuah organisasi bisnis yang sudah ada di lingkungan sekitar kita dilihat dari peluangnya adalah online shop. Yaitu sebuah organisasi bisnis yang dibuka oleh seorang individu (perseorangan) ataupun berkelompok. Disebut organisasi bisnis karena online shop mempunyai tujuan ekonomi yaitu, memperoleh keuntungan melalui kegiatan jual-beli suatu barang atau produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Salah satu contoh online shop yang saya ambil adalah online shop milik teman saya. Bukan karena mengikuti trend dan gaya hidup semata, tetapi ia membuka bisnis ini dikarenakan ada kecocokan antara bidang yang ia sukai. Dan ia juga melihat lingkungan serta kebutuhan masyarakat pada saat ini.  Karena di zaman ini masyarakat Indonesia semakin konsumtif dan komunikasi dalam media sosial atau online semakin mudah di akses. Barang-barang kebutuhan seperti pakaian, sepatu, aksesoris dan lain-lain khususnya untuk kalangan perempuan semakin banyak di cari. Maka daripada itu ia membuka organisasi bisnis ini dengan kerabatnya yang lain (ia menjadi orang ke-2 atau reseller) tanpa menggunakan modal. Karena modal diperoleh dari orang pertama pembuka online shop tersebut. Sedangkan ia mengambil modal dari hasil pendapatan yang ia terima dari penjualan barang dagangannya.
Pemasaran yang ia lakukan dengan cara membuat sebuah group di facebook dan Blackberry Messenger berisikan foto barang dagangannya dan menyebar luaskan barang dagangannya ke seluruh teman serta masyarakat luas.
Peluang bisnis ini sangat menjanjikan karena saat ini masyarakat terutama perempuan semakin konsumtif dalam memenuhi kebutuhan mereka. Terutama dalam bidang fashion. Pemesanan yang sangatlah mudah dan dilakukan di media sosial menjadikan transaksi pemesanan (order) dalam bisnis ini meningkat. Dan bisnis ini dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar setiap bulannya.
Sudah banyak masyarakat yang membuka jenis organisasi bisnis ini. Tapi permintaan di setiap online shop berbeda-beda. Tergantung dari harga, jenis barang serta kualitas yang ditawarkan di setiap online shop tersebut. Sehingga, dengan membuka satu usaha seperti ini lagi tidak akan merusak pasar dan ada kemungkinan untuk meraih keuntungan yang besar.

KESIMPULAN


Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN. ada yang diantaranya termasuk ke dalam Perusahaan Berbadan Hukum,antara lain:Koprasi, Yayasan,BUMN
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
Dari organisasi bisnis tersebut masing-masing memiliki ciri, krakteristik, kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Dan memiliki peluang serta resiko masing-masing.  Salah satunya dengan membuka perusahaan perseorangan atau sebuah bisnis yang didirikan secara individu atau berkelompok. Seperti online shop yang memiliki peluang cukup besar dalam dunia bisnis saat ini serta persaingan yang tajam namun tetap menguntungkan.

DAFTAR PUSTAKA


http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html
http://kuliahaku.wordpress.com/2010/10/07/organisasi-bisnis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Edisi Revisi, 2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar