ABSTRAK
Makalah
yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk
organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak
masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis
dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.Dalam menjalankan
roda organisasi selalu mengalami ketergantungan antar unsur-unsur yang ada di
dalamnya. Setiap perubahan dalam lingkungan bisnis yang bersifat mikro
maupun makro akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada
kehidupan organisasi.
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi
bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari
pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi
bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut
Metode
makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari
internet. Berdasarkan hasil pencarian organisasi bisnis dari berbagai sumber
diinternet. Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang
ingin mendirikan suatu usaha supaya mengetahui apa saja yang diperlukan untuk
mendirikan suatu usaha bisnis.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Latar
belakang dibuatnya makalah ini adalah semakin banyaknya orang-orang yang
membuka bisnis dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bisnis warung kecil, online
shop hingga restoran atau sebuah perusahaan besar. Tetapi, tak banyak orang-orang
yang membuka bisnis tersebut mengetahui tentang sebuah organisasi serta
struktur yang tepat untuk dipakai pada suatu organisasi bisnis serta peluang
yang terdapat di dalamnya. Sehingga mereka tidak mengetahui tentang sebuah
organisasi bisnis yang sedang mereka jalani.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian organisasi bisnis.
2.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis.
3.
Pengertian dari bentuk-bentuk organisasi bisnis.
Tujuan
Supaya
masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari
organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.
LANDASAN
TEORI
1.
Menurut Wikipedia
Bisnis berarti: Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
2.
James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human
association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap
bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3.
Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok
orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
PEMBAHASAN
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis
adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah
menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan
kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap
/ CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
Berikut
penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan
dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
●
Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
●
Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
●
Mudah dibentuk dan dibubarkan
●
Bekerja dengan sederhana
●
Pengelolaannya sederhana
●
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan
●
Tanggung jawab tidak terbatas
●
Kemampuan manajemen terbatas
●
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
●
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
●
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.
Persekutuan Firma
Firma
adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian
akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma
bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
●
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
●
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan
Firma:
●
Prosedur pendirian relatif mudah.
●
Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang
dimiliki beberapa orang.
●
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan
Firma:
●
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
●
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota
keluar, maka firma pun bubar.
3.
Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan.
Berakhirnya
CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
●
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
●
CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
●
Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran
dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan
perseroan komanditer:
●
Pendiriannya relatif mudah
●
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
●
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
●
Manajemen dapat didiversifikasikan
●
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
perseroan komanditer:
●
Tanggung jawab tidak terbatas
●
Kelangsungan hidup tidak terjamin
●
Sukar untuk menarik kembali investasinya
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya
Perseroan Terbatas:
●
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa
direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS
tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
●
Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
●
Keputusan Pengadilan Negeri karena;
Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Permohonan
1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
●
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
●
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan
pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
●
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
●
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
perluasan usaha.
●
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas:
●
Biaya pendiriannya relatif mahal
●
Rahasia tidak terjamin
●
Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5.
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status
badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
Modal
Koperasi terdiri dari :
●
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka
rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
●
Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain
yang sah.
Tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan
UUD’45.
Cara
Mendirikan Koperasi
●
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
●
Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan
dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku
sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
●
Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
●
Pengumuman dalam Berita Negara
Pembubaran
Koperasi
Menurut
Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:
●
Keputusan Rapat Anggota atau
●
Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
6.
Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat
kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan
dan pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
7.
BUMN
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN
●
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
●
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan
oleh pemerintah.
●
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
●
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
●
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
●
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
●
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat
BUMN:
●
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat
pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
●
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
●
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat
banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
●
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber
devisa,baik migas maupun non migas.
●
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
●
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BISNIS
ONLINE SHOP
Contoh
lain dari sebuah organisasi bisnis yang sudah ada di lingkungan sekitar kita
dilihat dari peluangnya adalah online shop. Yaitu sebuah organisasi bisnis yang
dibuka oleh seorang individu (perseorangan) ataupun berkelompok. Disebut
organisasi bisnis karena online shop mempunyai tujuan ekonomi yaitu, memperoleh
keuntungan melalui kegiatan jual-beli suatu barang atau produk yang dibutuhkan
oleh masyarakat.
Salah
satu contoh online shop yang saya ambil adalah online shop milik teman saya.
Bukan karena mengikuti trend dan gaya hidup semata, tetapi ia membuka bisnis
ini dikarenakan ada kecocokan antara bidang yang ia sukai. Dan ia juga melihat
lingkungan serta kebutuhan masyarakat pada saat ini. Karena di zaman ini
masyarakat Indonesia semakin konsumtif dan komunikasi dalam media sosial atau online
semakin mudah di akses. Barang-barang kebutuhan seperti pakaian, sepatu,
aksesoris dan lain-lain khususnya untuk kalangan perempuan semakin banyak di
cari. Maka daripada itu ia membuka organisasi bisnis ini dengan kerabatnya yang
lain (ia menjadi orang ke-2 atau reseller) tanpa menggunakan modal. Karena
modal diperoleh dari orang pertama pembuka online shop tersebut. Sedangkan ia
mengambil modal dari hasil pendapatan yang ia terima dari penjualan barang
dagangannya.
Pemasaran
yang ia lakukan dengan cara membuat sebuah group di facebook dan Blackberry
Messenger berisikan foto barang dagangannya dan menyebar luaskan barang
dagangannya ke seluruh teman serta masyarakat luas.
Peluang
bisnis ini sangat menjanjikan karena saat ini masyarakat terutama perempuan
semakin konsumtif dalam memenuhi kebutuhan mereka. Terutama dalam bidang
fashion. Pemesanan yang sangatlah mudah dan dilakukan di media sosial
menjadikan transaksi pemesanan (order) dalam bisnis ini meningkat. Dan bisnis
ini dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar setiap bulannya.
Sudah
banyak masyarakat yang membuka jenis organisasi bisnis ini. Tapi permintaan di
setiap online shop berbeda-beda. Tergantung dari harga, jenis barang serta
kualitas yang ditawarkan di setiap online shop tersebut. Sehingga, dengan
membuka satu usaha seperti ini lagi tidak akan merusak pasar dan ada
kemungkinan untuk meraih keuntungan yang besar.
KESIMPULAN
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis
adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah
menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan
kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap
/ CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN. ada yang diantaranya
termasuk ke dalam Perusahaan Berbadan Hukum,antara lain:Koprasi, Yayasan,BUMN
Agar
suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang
anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan
kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih
bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai
izin.
Dari
organisasi bisnis tersebut masing-masing memiliki ciri, krakteristik, kelebihan
dan kekurangan yang berbeda-beda. Dan memiliki peluang serta resiko
masing-masing. Salah satunya dengan membuka perusahaan perseorangan atau
sebuah bisnis yang didirikan secara individu atau berkelompok. Seperti online
shop yang memiliki peluang cukup besar dalam dunia bisnis saat ini serta
persaingan yang tajam namun tetap menguntungkan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html
http://kuliahaku.wordpress.com/2010/10/07/organisasi-bisnis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Buchari
Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Edisi Revisi, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar