ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL
GUNTUR MACHALI RAMADANI
24214625
1EB36
ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL
Penulisan. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika, Kode Etik, Penulisan
ABSTRAK
Manusia hidup tidak lepas dari interaksi. Interaksi antara individu dengan individu atau antara individu dengan kelompok memerlukan komunikasi. Komunikasi dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Di era yang semakin modern ini, manusia sudah dapat melakukan komunikasi dengan bantuan teknologi yang semakin maju. Salah satu diantaranya adalah komunikasi melalui media sosial berupa tulisan.
Manusia hidup tidak lepas dari interaksi. Interaksi antara individu dengan individu atau antara individu dengan kelompok memerlukan komunikasi. Komunikasi dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Di era yang semakin modern ini, manusia sudah dapat melakukan komunikasi dengan bantuan teknologi yang semakin maju. Salah satu diantaranya adalah komunikasi melalui media sosial berupa tulisan.
Setiap orang mempunyai hak untuk menuangkan
pikiran atau pendapatnya ke media massa.
Namun dalam menulis di media sosial, calonpenulis perlu memperhatikan etika dan
kode etik yang mengaturnya.Etika dan kode etik yang menjamin kenyamanan penulis
dan pembaca sudah diresmikan oleh pemerintahan Indonesia. Hal ini akan
membatasi calon penulis dalam karya tulisnya di media sosial. Dalam menyusun
makalah ini, penulis mencoba menjabarkan tentang etika dan kode etik menulis di
media massa. Penulis menyusun makalah dengan melakukan pencarian dari berbagai
sumber berupa buku dan internet.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Perkembangan
dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal
berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Saat ini, berkomunikasi jarak jauh tidak
hanya dapat dilakukan dengan telepon, kita dapat berkomunikasi dengan orang
lain melalui sosial media. Di Indonesia, sosial media dengan pengguna paling
banyak yaitu jejaring sosial Facebook dan Twitter.
Sekaranginisemua
remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook atau Twitter atau memiliki akun dikedua
jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi
apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun meng-update status Facebook ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas
berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah
untuk dibatasi. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengan etika dan kode etik
menulis di dunia maya oleh penggunanya.
Oleh
karna itu, Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya. Meski media sosial merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media sosial.
Dengan pembuatan pedoman aturan tersebut atau kode etik jurnalisme warga, maka
diharapkan tidak akan ada lagi yang terjerat kasus hingga ke pengadilan hanya
karena kasus media sosial.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan
dalam penulisan adalah apakah sanksi pelanggaran etika dan kode etik menulis di
media sosial?
Penulisan hanya terbatas pada masalah etika
dan kode etik menulis di media sosial.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di
media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
Landasan teori
Pengertian Menulis
Etika
Kode etik
etika dan kode etik menulis di media
sosial.
5. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat penelitian ini, antara lain:
a. Bagi Penulis:
Hasil
penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode etik
menulis di media sosial.
b. Bagi Pembaca:
Penulisan
dapat digunakan pembaca sebagai pedoman tata cara menulis yang baik di media
sosial.
BAB 2
LANDASAN TEORI
1. Kerangka Teori
a. Pengertian Menulis
Menulis merupakan salah satu kemampuan berbahasa. Dalam pembagian kemampuan berbahasa, menulis selalu diletakkan paling akhir setelah kemampuan menyimak, berbicara, dan membaca. Meskipun selalu ditulis paling akhir, bukan berarti menulis merupakan kemampuan yang tidak penting.
Menulis merupakan salah satu kemampuan berbahasa. Dalam pembagian kemampuan berbahasa, menulis selalu diletakkan paling akhir setelah kemampuan menyimak, berbicara, dan membaca. Meskipun selalu ditulis paling akhir, bukan berarti menulis merupakan kemampuan yang tidak penting.
Dalam menulis semua unsur keterampilan
berbahasa harus dikonsentrasikan secara penuh agar mendapat hasil yang
benar-benar baik. Henry Guntur Tarigan (1986: 15) menyatakan bahwa menulis
dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide atau gagasan dengan menggunakan
bahasa tulis sebagai media penyampai.
b. Etika
Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti,
yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha, yaitu:
adat kebiasaan.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya
istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), Etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
K.
Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik,
karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan
susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.
Misalnya,
jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika
Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika
sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini
bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. Kumpulanasasataunilai moral.
Yang
dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika
baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan
nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima
dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi
bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan
filsafat moral.
Teori-Teori Etika, yaitu:
a. Teori Teleologi
Dari
kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleology: 1. Egoisme
Etis, 2. Utilitarianisme
b. Teori Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
c. Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap
atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil,
atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara
moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka
bekerja keras
d. Hidup
yang baik
PelanggaranEtika
Seperti
halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu
pelanggaran adalah sanksi sosial.Sanksi social bias saja berupa teguran atau bahkan
dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika
berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma
yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
Sanksi Pelanggaran Etika, yaitu:
Sanksi
Sosial; Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Sanksi
Hukum: Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati
prioritas utama,diikuti oleh hokum Perdata.
Contoh-contoh etika dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu:
1. Jujur tidak berbohong
2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
3. Lapang dada dalam berkomunikasi
4. Menggunakan panggilan / sebutan orang
yang baik
5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif
dan efisien
6. Tidak mudah emosi / emosional
7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
9. Menggunakanpakaian yang pantas
sesuaikeadaan
10. Bertingkahlaku yang baik
Kode Etik
Kode
Etik, yaitu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat
dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan
yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Beberapa
penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi
penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik, yaitu:
• Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
• Organisasi
profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat
untuk menyampaikan keluhan
• Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
• Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untukmenjaga
martabat luhur profesinya
• Tidak
adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk
menjaga martabat luhur profesinya
BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN
1. Objek Penelitian
Objek
penelitian merupakan permasalahan yang diteliti. Objek penelitian ini, yaitu
media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
2. Metode Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini,
yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data
tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.
BAB 4
PEMBAHASAN
1. Etika dan kode etik Menulis di Media
Sosial
Perlu
diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa
internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang
harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun
individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email
atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan
dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Berikut ini etika menulis di Internet
:
1. Berguna
bagi pembaca.
2. Tidak
menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat istiadat).
3. Tidak
mengandung unsur pornografi.
4. Menggunakan
bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang
bersifat menghina atau mencemarkan nama baik.
5. Tidak
mebohongi atau menyesatkan.
6. Tulisan
bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa menuliskansumbernya.
7. Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan.
7. Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan.
Di
Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah
ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27 :
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Setelah
kita mengetahui pasal-pasal mengenai ITE, adapun perbuatan – perbuatan yang
dilarang, yaitu:
1. Melakukan
penyadapan terhadap informasi elektronis.
2. Melakukan
perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh
melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
3. Memanipulasi,
mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi
elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
4. Mengirimkan
dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi,
menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang
bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut
ancaman.
5. Dengan
sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang seperti diatas perlu
melalui proses pembuktian yang lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan.
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Menulis
di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa, internet atau
dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami
seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun
individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau
internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di
internet sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan
itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Saran
Pada
saat menulis di media sosial atau dunia maya hendaknya meningkatkan
kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan kita tulis di dalam internet,
jangan sampai sesuatu yang kita tulis menyinggung suatu golongan tertentu
ataupun individu karena jika kita telah menulis di internet tulisan kita
tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan
seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak
dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang
kita tulis.
DAFTAR PUSTAKA
ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Teori-Teori+Etika+Bisnis+-+Bab+Ia.ppt
http://duniabaca.com/pengertian-menulis-menurut-para-ahli.html
Baswir, Revrisond. 2004. Etika Bisnis.
Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004.
Penerbit PT Gramedia, Jakarta